Example floating
Example floating
Kota Bekasi

Kantah Kota Bekasi Tanggapi Tuntutan SOMASI soal Sengketa Tanah Kayuringin Jaya

Logo Ini Bekasi (1)
×

Kantah Kota Bekasi Tanggapi Tuntutan SOMASI soal Sengketa Tanah Kayuringin Jaya

Sebarkan artikel ini

Inibekasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi didatangi masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOMASI pada Senin (21/9/2026). Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan pertanahan, termasuk penanganan sengketa tanah dan permintaan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang tengah dipersoalkan.

Aksi tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 WIB dengan membawa sejumlah tuntutan, antara lain penghentian dugaan perampasan tanah rakyat, penanganan kasus pertanahan, serta penuntasan sengketa agraria. Perwakilan masyarakat juga meminta Kantah Kota Bekasi memberikan perhatian terhadap sejumlah persoalan pertanahan yang mereka persoalkan.

Ketua Umum LSM SOMASI sekaligus kuasa ahli waris, Budi Ariyanto, mengapresiasi sikap terbuka Kepala Kantah Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir dalam menerima langsung perwakilan massa dan ahli waris. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantah Kota Bekasi dengan membahas dokumen serta kronologi sengketa tanah yang disampaikan masyarakat.

LSM SOMASI menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan dan respons Kepala Kantah Kota Bekasi dalam menerima aspirasi masyarakat. Sikap tersebut dinilai memberikan ruang dialog bagi pihak yang membawa persoalan sengketa tanah untuk menyampaikan dokumen dan kronologi secara langsung kepada pejabat pertanahan.

Persoalan yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut salah satunya berkaitan dengan sengketa tanah seluas 765 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi. Pihak ahli waris bersama LSM SOMASI meminta adanya kejelasan mengenai status dan riwayat administrasi bidang tanah tersebut.

Menurut kronologi yang disampaikan pihak ahli waris, bidang tanah tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Milik Nomor 436 atas nama Senun bin Nikin dan kemudian beralih kepada enam ahli waris. Perselisihan selanjutnya berkembang setelah muncul Akta Hibah Tahun 1991 atas nama Juriah serta adanya riwayat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1303 yang menjadi bagian dari persoalan yang dipermasalahkan.

Pihak ahli waris juga merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan Nomor 190/Pdt.G/1994/PN.Bks dalam menyampaikan kronologi sengketa. Mereka mempertanyakan riwayat penerbitan kembali SHM Nomor 1303 atas nama Juriah pada periode 2023–2024 serta perkembangan bidang tanah tersebut setelah adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan pelepasan hak kepada PT Matra Graha Sarana pada Desember 2025.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantah Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan pihaknya perlu memeriksa seluruh dokumen dan kronologi sebelum mengambil kesimpulan. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar Kantah dapat memetakan akar persoalan secara menyeluruh dan menyamakan informasi dari berbagai pihak.

“Sebelum berpendapat, kita harus tahu dulu akar masalahnya. Ini kasus lama, bukan di masa jabatan saya saat ini. Penyamaan persepsi ini penting agar informasinya utuh,” ujar Tarbarita di hadapan perwakilan warga dan jajaran pejabat Kantah Kota Bekasi.

Kantah Kota Bekasi memastikan penanganan sengketa dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Pemeriksaan dokumen dan kronologi menjadi bagian dari proses untuk menentukan langkah administrasi sesuai kewenangan Kantah.

Tarbarita juga menjelaskan bahwa permohonan peralihan hak atas nama PT Matra Graha Sarana belum diproses karena persyaratan dokumen pendukung belum lengkap. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi peralihan hak masih memerlukan pemenuhan persyaratan sebelum dapat ditindaklanjuti.

Sebagai langkah awal penanganan, Kantah Kota Bekasi melakukan koordinasi untuk memproses pemblokiran terhadap SHM Nomor 1303. Proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu minggu dan menjadi bagian dari langkah administratif selama dokumen serta persoalan yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut ditelaah.

Selain pemblokiran, Kantah Kota Bekasi membuka ruang komunikasi lanjutan bagi para pihak yang berkepentingan. Fasilitas mediasi juga disiapkan untuk membantu mempertemukan para pihak dalam rangka mencari penyelesaian berdasarkan dokumen, ketentuan pertanahan, serta prosedur hukum yang berlaku.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan sengketa tanah di Kantah Kota Bekasi tidak hanya diarahkan pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga pada upaya membangun komunikasi dengan masyarakat. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan informasi secara proporsional.

Melalui penelaahan dokumen, pemblokiran, serta kemungkinan mediasi, Kantah Kota Bekasi berupaya memastikan persoalan tanah di Jalan Jenderal Sudirman tersebut ditangani secara objektif dan transparan. Proses penyelesaian tetap mengacu pada kewenangan pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, respons langsung pimpinan Kantah Kota Bekasi menjadi perkembangan penting dalam upaya memperoleh kepastian mengenai sengketa tanah yang mereka persoalkan. Sementara itu, proses administrasi dan penelaahan dokumen masih menjadi bagian penting sebelum terdapat kesimpulan lebih lanjut mengenai status bidang tanah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *