Example floating
Example floating
Berita

Layanan PERINTIS 10 Hari Kini Diterapkan di 131 Kantor Pertanahan

Logo Ini Bekasi (1)
×

Layanan PERINTIS 10 Hari Kini Diterapkan di 131 Kantor Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Inibekasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dengan menambahkan 36 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap ketiga pelaksanaan pilot project.

Dengan penambahan tersebut, jumlah Kantah yang menjalankan layanan ini mencapai 131 kantor di berbagai wilayah Indonesia, sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan peralihan hak atas tanah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, menyampaikan perluasan tersebut merupakan kelanjutan dari implementasi yang sebelumnya dilakukan secara bertahap.

Pada tahap awal, PERINTIS 10 Hari diterapkan di 17 Kantah, kemudian diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026 sebelum bertambah 36 Kantah pada tahap ketiga.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Selasa (13/10/2026).

Seiring dengan perluasan jangkauan layanan, ATR/BPN meminta Kantah yang baru bergabung untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah tersebut bertujuan memastikan pemohon mengetahui keberadaan PERINTIS 10 Hari, memahami mekanisme pelayanan, dan memperoleh informasi yang memadai sebelum mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah.

Heri menekankan bahwa jajaran Kantah perlu memanfaatkan berbagai platform komunikasi untuk menyebarluaskan informasi mengenai layanan tersebut. Sosialisasi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan layanan secara lebih tertib di setiap kantor yang telah ditunjuk.

Perluasan implementasi PERINTIS 10 Hari juga menuntut kesiapan sumber daya manusia dan pemahaman terhadap prosedur pelayanan. Setiap Kantah perlu memastikan petugas yang menangani verifikasi berkas memahami tanggung jawabnya, termasuk penerapan mekanisme pemeriksaan dokumen agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri.

Pada tahap ketiga pilot project, 36 Kantah yang mulai menerapkan PERINTIS 10 Hari tersebar di sejumlah provinsi. Kantah tersebut meliputi Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, implementasi tahap ketiga mencakup Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

Penambahan lokasi pelaksana tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN memperluas jangkauan layanan Peralihan Hak Terintegrasi secara bertahap. Dengan semakin banyaknya Kantah yang terlibat, masyarakat di wilayah pelaksana diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan tersebut, dengan tetap mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Heri menyatakan bahwa perluasan jumlah Kantah pelaksana perlu diikuti dengan kesiapan petugas, pemahaman terhadap mekanisme kerja, dan penyampaian informasi yang konsisten kepada masyarakat. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan layanan secara tertib di setiap wilayah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Sesditjen PHPT.

Melalui tahap ketiga pilot project ini, ATR/BPN melanjutkan pengembangan layanan PERINTIS 10 Hari dengan memperluas cakupan pelaksanaan menjadi 131 Kantah. Keberhasilan penerapannya perlu ditunjang oleh kesiapan sumber daya manusia, kepatuhan terhadap prosedur, serta sosialisasi yang mudah dipahami agar masyarakat dapat mengakses layanan peralihan hak atas tanah secara lebih terarah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *