Inibekasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi layanan pengukuran tanah melalui penerapan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia.
Program ini bertujuan menyederhanakan alur kerja petugas ukur, memberikan kepastian jadwal kepada pemohon, serta meningkatkan kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan pengukuran bidang tanah.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan transformasi tersebut membawa perubahan pada proses kerja internal dan cara masyarakat mempersiapkan permohonan layanan.
Menurutnya, keberhasilan layanan tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga pada kelengkapan dokumen dan kesiapan bidang tanah yang akan diukur.
“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon, ya, agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Penerapan Pengukuran Terjadwal menawarkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat memilih waktu pengukuran sesuai jadwal yang tersedia di Kantor Pertanahan. Berdasarkan keterangan ATR/BPN, layanan ini menerapkan waktu tunggu tujuh hari untuk kegiatan pengukuran dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari setelah pengukuran. Skema tersebut telah diuji coba sejak Juli 2025.
Virgo menjelaskan bahwa sistem baru tersebut dirancang untuk memperpendek rangkaian pekerjaan yang sebelumnya melibatkan beberapa tahapan dan petugas berbeda. Melalui penyederhanaan proses, petugas ukur juga menangani pemetaan sehingga koordinasi pekerjaan diharapkan menjadi lebih ringkas dan efisien.
“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan, lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” terang Virgo.
Selain membenahi proses internal, ATR/BPN mendorong masyarakat memastikan kondisi bidang tanah sebelum datang pada jadwal pengukuran. Pemohon perlu memeriksa kejelasan batas tanah, memastikan batas tersebut telah ditandai dengan pagar atau patok jika diperlukan, serta mengantisipasi persoalan yang berpotensi menghambat pengukuran dan pemetaan.
Virgo mengatakan kesiapan pemohon menjadi bagian penting dalam mekanisme Pengukuran Terjadwal. Karena itu, Kantor Pertanahan menyediakan surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket dan ditandatangani pemohon ketika menyerahkan berkas sekaligus memilih jadwal pengukuran.
“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN), kita tutup ya,” jelas Dirjen SPPR.
Pemeriksaan kesiapan tersebut dimaksudkan untuk mengidentifikasi persoalan sejak awal, termasuk perselisihan batas bidang tanah dan indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan atau aset Barang Milik Negara. Dengan demikian, proses pengukuran dapat lebih terarah dan potensi berkas tertunda akibat kendala di lapangan dapat ditekan. Penanganan setiap persoalan tetap perlu mengikuti prosedur dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Virgo menegaskan bahwa pembenahan layanan juga mencakup peningkatan peran sumber daya manusia, khususnya petugas loket sebagai pihak pertama yang berinteraksi dengan pemohon. Petugas loket diharapkan tidak sekadar menerima dokumen, tetapi juga menjelaskan persyaratan dan konsekuensi yang perlu dipahami masyarakat sebelum memilih jadwal pengukuran.
“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar,” kata Virgo.
Menurut Virgo, penjelasan sejak tahap pendaftaran dapat membantu pemohon mengetahui kekurangan dokumen maupun ketidaksiapan kondisi tanah sebelum proses pengukuran berlangsung. Langkah ini sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat tidak mengajukan permohonan ketika persyaratan belum terpenuhi, sehingga risiko penumpukan berkas akibat kendala administratif maupun teknis dapat dikurangi.
“Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan. Nah sekarang banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket, akhirnya banyak yang berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas mereka. Jadi juga ada edukasi ke masyarakat, bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,” pungkasnya.
Melalui penerapan Pengukuran Terjadwal di ratusan Kantor Pertanahan, ATR/BPN berupaya membangun layanan yang lebih terstruktur dengan memperpendek alur kerja, memperjelas jadwal, dan meningkatkan kesiapan pemohon. Efektivitas kebijakan ini selanjutnya perlu ditopang konsistensi pelaksanaan standar waktu layanan, kesiapan petugas, serta pemahaman masyarakat terhadap persyaratan pengukuran bidang tanah. (*)











