Berita

Urus Roya Tanah Tanpa Calo, Ini Syarat dan Biaya Resmi PNBP

Inibekasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong kemudahan pelayanan pertanahan agar masyarakat dapat mengurus kebutuhan administrasi secara mandiri. Salah satu layanan yang dapat diurus tanpa perantara adalah roya atau penghapusan hak tanggungan, dengan catatan pemohon telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (7/10/2026).

Pengalaman Rizky menunjukkan bahwa kejelasan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam memudahkan masyarakat mengakses layanan pertanahan. Informasi mengenai dokumen dan tahapan pelayanan sejak awal membantu pemohon memahami prosedur sekaligus mengurangi risiko kunjungan berulang akibat persyaratan yang belum lengkap.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.

Kemudahan pengurusan roya secara mandiri juga dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan secara langsung tanpa harus menggunakan jasa notaris atau pihak ketiga, sepanjang prosedur dan persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad Sawari.

Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan yang tercatat pada sertipikat tanah setelah kewajiban utang yang dijamin dengan hak tanggungan diselesaikan sesuai ketentuan. Dalam pengajuannya, pemohon perlu memastikan kelengkapan dokumen agar proses administrasi dapat berjalan sesuai prosedur dan menghindari hambatan akibat kekurangan berkas.

Untuk mengajukan layanan roya, masyarakat perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket, sertipikat tanah, serta sertipikat hak tanggungan. Pemohon juga perlu melampirkan surat roya atau keterangan pelunasan utang dari kreditur sesuai ketentuan layanan.

Selain dokumen tersebut, pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur untuk dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi administrasi sebelum permohonan diproses lebih lanjut.

Berdasarkan informasi persyaratan yang disampaikan dalam materi layanan ini, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan roya adalah Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah. Masyarakat sebaiknya memastikan kembali kesesuaian persyaratan dan biaya dengan ketentuan layanan yang berlaku saat mengajukan permohonan di Kantah setempat.

Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku melalui menu Info Layanan, kemudian memilih layanan Roya. Pemohon juga dapat mendatangi Kantah kabupaten atau kota setempat untuk mendapatkan penjelasan mengenai dokumen, prosedur, dan ketentuan pengajuan.

Melalui penyediaan informasi yang jelas dan pemanfaatan kanal layanan resmi, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur pengurusan roya serta tidak bergantung pada perantara. Pengurusan secara mandiri juga memberi kesempatan kepada pemohon untuk mengetahui langsung tahapan administrasi, biaya resmi, dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pengalaman Rizky di Kota Ternate dan Ahmad Sawari di Kabupaten Lamongan menjadi gambaran manfaat kejelasan informasi dalam pelayanan pertanahan. Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen sesuai ketentuan, memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, serta berkomunikasi langsung dengan Kantah agar proses pengurusan roya dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan efisien.

Exit mobile version