Inibekasi.com – Setelah lebih dari dua dekade menempati lahan tanpa kepastian hukum, sebanyak 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) dari pemerintah.
Penyerahan sertipikat ini dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam mewujudkan keadilan agraria dan perlindungan hukum bagi masyarakat transmigrasi.
Acara penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, pada Selasa (18/6/2025). Hadir dalam acara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman.
Sebanyak 1.120 sertipikat dibagikan kepada warga transmigran yang telah tinggal sejak tahun 2001 di empat wilayah transmigrasi, yaitu Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor. Para penerima berasal dari berbagai provinsi, termasuk Aceh dan Jawa Barat.
“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi beban. Tetapi dengan sertipikat, tanah menjadi kekuatan. Ini adalah bentuk pengakuan negara yang sah atas hak warga,” ujar Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, dalam keterangan tertulisnya pada, Rabu (18/6/2025).
Ia mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan Kementerian Transmigrasi dalam menyelesaikan permasalahan legalitas lahan warga transmigran.
Sementara itu, Menko AHY menekankan bahwa kepemilikan SHM memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sertipikat tersebut tidak hanya menjadi jaminan hukum, tetapi juga akses menuju permodalan usaha yang produktif.
“Tanah yang memiliki kepastian hukum bisa dimanfaatkan sebagai agunan untuk pinjaman usaha. Ini bukan hanya sertipikat, ini adalah awal dari pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tutur AHY.
Dalam kesempatan yang sama, AHY juga meresmikan program unggulan “Trans Tuntas” (Tuntas Lahan, Tuntas Harapan) yang merupakan inisiatif Kementerian Transmigrasi.
Ia menyebut, program ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lama terkait legalitas tanah transmigrasi yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah.
“Ada lebih dari 100 ribu bidang tanah transmigrasi yang belum bersertipikat. Melalui program Trans Tuntas, kami mengalokasikan anggaran untuk mempercepat proses pengukuran dan penerbitan SHM, bekerja sama dengan ATR/BPN,” ungkap Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman.
Ia berharap, langkah konkret ini mampu meningkatkan keadilan agraria, memperkuat ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran yang telah puluhan tahun berjuang membangun kehidupan di daerah baru.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, Bupati Sukabumi, Asep Japar, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, termasuk dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat. (ih)
