Inibekasi.com – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala rumahan yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini berlangsung selama lebih dari satu bulan, sejak 12 April hingga 16 Mei 2025, dan berhasil mengamankan lima tersangka serta barang bukti narkoba senilai Rp1,34 miliar.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda dengan berbagai jenis barang bukti.
“Barang bukti yang kami sita antara lain sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis 2.016,22 gram, satu setengah butir ekstasi, dan 1.339 butir obat keras golongan G,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M, K, S, FM, dan MS. Mereka ditangkap di wilayah Bantargebang dan Mustikajaya (Kota Bekasi), serta Tarumajaya dan Cibitung (Kabupaten Bekasi).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Kecamatan Setu.
“Penangkapan pertama dilakukan pada 11 April di Kampung Ciketing dengan barang bukti sabu seberat 154 gram. Selanjutnya, pada 29 April di Mustikajaya, kami mengamankan sinte dan ekstasi. Kemudian pada 3 Mei, di apartemen kawasan Harapan Indah, ditemukan bibit sinte dan tembakau sintetis. Terakhir, pada 14 Mei di Cibitung, kami sita ribuan butir obat keras golongan G,” paparnya.
Menurut Yulianto, para pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk melakukan transaksi. Penjualan sabu dilakukan melalui WhatsApp dengan sistem pertemuan langsung. Sementara sinte dipasarkan melalui Instagram dan dikirim menggunakan metode tempel. Adapun obat golongan G dijual melalui toko yang menyamar sebagai konter ponsel.
“Total nilai barang bukti mencapai Rp1,34 miliar dan diperkirakan dapat merusak hingga 48 ribu jiwa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. Khusus pengedar obat keras golongan G, dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
