Inibekasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan Bhumi ATR/BPN sebagai platform peta digital yang membantu masyarakat menelusuri informasi geospasial pertanahan dan tata ruang.
Melalui situs bhumi.atrbpn.go.id, masyarakat dapat melihat informasi mengenai peta bidang tanah, Zona Nilai Tanah (ZNT), serta data geospasial lainnya sesuai ketersediaan informasi pada platform tersebut.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, menjelaskan bahwa Bhumi ATR/BPN bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengenali informasi pertanahan berdasarkan lokasi. Pemanfaatan platform ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh gambaran awal mengenai kondisi geospasial suatu wilayah.
“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy Pranabowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Salah satu informasi yang dapat ditelusuri melalui Bhumi ATR/BPN adalah peta bidang tanah yang menggambarkan posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Platform ini juga menyediakan informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) yang memberikan gambaran nilai tanah pada lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan.
Selain peta bidang tanah dan ZNT, Bhumi ATR/BPN menyediakan visualisasi tiga dimensi (3D) satuan rumah susun atau strata title. Fitur tersebut menampilkan unit rumah susun dan apartemen pada sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia. Beragam informasi geospasial pertanahan dan tata ruang lainnya juga dapat ditelusuri melalui platform tersebut sesuai dengan ketersediaan data.
Ketersediaan informasi geospasial melalui Bhumi ATR/BPN dapat mendukung kebutuhan masyarakat, pemerintah, dan kalangan profesional dalam memahami kondisi suatu wilayah. Masyarakat dapat memanfaatkan informasi tersebut sebagai referensi awal, sedangkan pemerintah dan tenaga profesional dapat menggunakannya untuk menunjang kegiatan serta perencanaan wilayah sesuai kebutuhan dan kewenangannya.
Meski menawarkan kemudahan akses informasi, masyarakat perlu memahami bahwa Bhumi ATR/BPN merupakan sarana penelusuran data geospasial dan bukan pengganti sertipikat tanah. Informasi yang ditampilkan pada peta digital tersebut juga tidak dengan sendirinya menjadi penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.
Hendy menegaskan bahwa masyarakat perlu menyesuaikan pemanfaatan informasi pada Bhumi ATR/BPN dengan fungsi dan peruntukannya. Apabila membutuhkan kepastian mengenai data atau status hukum bidang tanah, masyarakat perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Hendy Pranabowo.
Apabila bidang tanah belum terpetakan atau masyarakat menemukan informasi yang dinilai tidak sesuai, langkah yang dapat dilakukan adalah menghubungi Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh penjelasan dan tindak lanjut. Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Melalui akses informasi geospasial dan kanal komunikasi resmi tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Bhumi ATR/BPN secara tepat. Pemahaman terhadap fungsi dan batasan informasi digital menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat menentukan langkah lanjutan ketika membutuhkan data pertanahan yang bersifat resmi.
“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy Pranabowo.
