Berita

ATR/BPN dan BRAN Susun Pembagian Tugas untuk Hindari Tumpang Tindih Kewenangan

Inibekasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat tindak lanjut pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas penataan hubungan kerja dan pembagian tugas serta kewenangan kedua lembaga agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan tidak tumpang tindih.

Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, yang membuka rapat tersebut, menegaskan bahwa pembahasan kelembagaan tidak ditujukan untuk mempertahankan struktur atau nomenklatur masing-masing institusi.

Menurutnya, penyelarasan diperlukan untuk memastikan seluruh tugas yang berkaitan dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang dapat dilaksanakan secara optimal.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Ossy dalam keterangan tertulisnya.

Pembagian kewenangan menjadi salah satu fokus utama karena BRAN memperoleh mandat dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria. Dalam pelaksanaannya, sejumlah tugas BRAN beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN sehingga diperlukan kesepahaman mengenai batas tanggung jawab, mekanisme koordinasi, dan pembagian pekerjaan antarlembaga.

Ossy meminta seluruh peserta rapat memanfaatkan forum tersebut untuk mengidentifikasi serta menyelaraskan tugas yang berpotensi dikerjakan secara bersamaan. Kejelasan pembagian kewenangan diharapkan dapat mencegah duplikasi pekerjaan sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program Reforma Agraria.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Ossy.

Penataan kelembagaan tersebut juga diarahkan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria agar kebijakan dan program yang dijalankan memberikan hasil yang lebih efektif dan efisien. Kementerian ATR/BPN dan BRAN diharapkan dapat membangun pola kerja yang saling melengkapi, dengan tetap mengacu pada kewenangan masing-masing serta tujuan kebijakan pemerintah di bidang Reforma Agraria.

Dalam rapat yang sama, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan itu menjadi bahan pembahasan untuk merumuskan struktur organisasi yang sesuai dengan mandat lembaga, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi.

Pembahasan selanjutnya melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN melalui diskusi dan pertukaran pandangan. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun hubungan kerja yang jelas, menyelaraskan tanggung jawab kelembagaan, dan memastikan setiap institusi dapat menjalankan mandatnya tanpa tumpang tindih.

Ossy menekankan bahwa penyelarasan tersebut harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria. Karena itu, pembahasan mengenai pembagian tugas dan kewenangan masih akan dilanjutkan hingga diperoleh rumusan yang selaras dan dapat menjadi pedoman kerja bagi kedua lembaga.

Melalui rapat tindak lanjut ini, Kementerian ATR/BPN dan BRAN berupaya memperkuat koordinasi kelembagaan agar pelaksanaan Reforma Agraria berlangsung lebih terstruktur dan efisien. Kejelasan pembagian kewenangan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan pertanahan yang lebih terarah serta memastikan setiap tugas dijalankan sesuai mandat masing-masing lembaga. (*)

Exit mobile version