Inibekasi.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menunjukkan komitmennya dalam mendukung program swasembada pangan nasional dengan memanfaatkan aset negara hasil rampasan tindak pidana korupsi. Salah satu lokasi yang dimanfaatkan berada di Perumahan Griya Srimahi Indah, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, dalam kunjungan kerjanya pada Kamis (22/5/2025), menegaskan bahwa pemanfaatan lahan rampasan, khususnya dari kasus korupsi Asabri yang melibatkan Benny Tjokrosaputro, harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
“Kami memiliki lahan sitaan di wilayah Jawa Barat dan Banten seluas sekitar 1.000 hektare. Di Bekasi dan Karawang, terdapat sekitar 300 hektare. Khusus di lokasi ini, luasnya 33 hektare. Silakan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian hingga tanah ini terjual. Ini bagian dari upaya memulihkan kerugian negara,” ujar Burhanuddin.
Ia menegaskan dua tujuan utama dari program ini, yaitu mendukung ketahanan pangan nasional dan menjaga agar aset negara tidak disalahgunakan.
“Saya titip agar tanah ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Jaksa Agung juga meminta adanya sinergi antarinstansi, khususnya dalam penataan ruang. Ia mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan Tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejaksaan dalam perencanaan tata ruang wilayah.
“Gubernur, mohon libatkan tim Datun kami dalam penyusunan ulang RT/RW. Pastikan kebijakan daerah sejalan dengan pusat,” pintanya.
Di samping itu, Burhanuddin menegaskan agar kepala kejaksaan negeri menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, seperti galian liar, dan memulihkan kembali fungsi sepadan sungai.
“Kembalikan sepadan sungai ke fungsinya. Jika ada yang melawan, gunakan kewenangan pidana,” tegasnya.
Untuk mendukung program ini, Kejagung akan memanfaatkan teknologi seperti aplikasi Jaga Desa guna memantau kegiatan di tingkat desa. Burhanuddin juga mendorong penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Merah Putih dalam pengelolaan alat pertanian.
“Pengelolaan alat pertanian harus tertib agar tidak menimbulkan masalah baru. Ini membutuhkan kerja sama semua pihak, hingga tingkat desa,” tutup Burhanuddin.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan Agung terhadap program prioritas Presiden dalam membangun kemandirian pangan dan mengelola aset negara secara transparan dan berkelanjutan. (IH)











