Berita

Dari One Map ke One Parcel, Ossy Dorong Ekosistem Informasi Pertanahan Terpadu

Inibekasi.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk memperkuat tata kelola pertanahan di Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring pada Kamis (8/10/2026).

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy dalam keterangan tertulis yang diterima.

Menurut Ossy, integrasi informasi pertanahan diperlukan karena data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah masih kerap dikelola dalam sistem serta basis data yang terpisah. Padahal, ketiga informasi tersebut berkaitan langsung dengan bidang tanah yang sama.

Keterhubungan data diharapkan membantu pemerintah dan pemangku kepentingan memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh dalam merumuskan kebijakan pertanahan dan penataan wilayah.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelas Ossy.

Perubahan nilai tanah, lanjutnya, dapat terjadi ketika suatu wilayah mengalami peningkatan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan kegiatan ekonomi, atau perubahan peruntukan ruang. Karena itu, penilaian tanah perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi perkembangan suatu bidang tanah, bukan hanya mengacu pada luas dan lokasi secara fisik.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkas Ossy.

Dalam konteks tersebut, profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan nilai ekonomi tanah sekaligus mengidentifikasi faktor yang memengaruhi perubahannya. Informasi penilaian yang didukung data terintegrasi dapat dimanfaatkan untuk membaca perkembangan kawasan, menganalisis dampak pembangunan infrastruktur, serta memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan tata ruang.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama,” ujar Ossy dalam menjelaskan pentingnya keterhubungan informasi pertanahan.

Seminar nasional tersebut juga membahas hubungan antara persoalan tata ruang dan wilayah, kesenjangan data nilai tanah, serta penerapan kebijakan satu peta atau One Map Policy. Melalui forum ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai pentingnya data yang konsisten dan saling terhubung untuk mendukung perencanaan serta pengambilan keputusan.

“Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy, menegaskan arah integrasi informasi pertanahan yang ingin diwujudkan.

Seminar yang berlangsung secara daring tersebut turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Erawati, yang membuka acara. Peserta kegiatan berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.

Melalui integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah, pengelolaan informasi pertanahan diharapkan menjadi lebih menyeluruh dan bermanfaat bagi perencanaan pembangunan. Keterhubungan data tersebut juga dapat mendukung transparansi informasi, analisis nilai tanah yang lebih kontekstual, serta pengambilan keputusan yang mempertimbangkan aspek hukum, ruang, dan ekonomi secara bersamaan. (*)

Exit mobile version