Inibekasi.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rahmat Hidayat, menyatakan komitmennya untuk membersihkan layanan dari praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan yang merugikan masyarakat.
“Disdukcapil Kota Bekasi terus menjaga integritas layanan. Kami ingin masyarakat menerima haknya tanpa dibebani biaya tambahan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab,” kata Taufik dalam keterangan resminya, Sabtu (17/5/2025).
Sebagai langkah konkret, Disdukcapil membuka WhatsApp Center di 0811 8355 599 sebagai kanal pengaduan.
“Masyarakat yang menjadi korban pungli atau calo dapat melapor disertai bukti dan saksi yang sah. Disdukcapil menjanjikan kompensasi bagi laporan yang terbukti benar,” ungkapnya.
Inisiatif ini merupakan bagian dari program Zona Integritas Disdukcapil 2025, dengan fokus pada akuntabilitas dan transparansi layanan publik.
“Kami dorong masyarakat untuk urus dokumen kependudukan sendiri melalui layanan resmi, baik di kelurahan, kecamatan, maupun kantor Disdukcapil,” ujar Taufik.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat untuk memberantas praktik ilegal.
“Kesadaran warga sangat diperlukan untuk memutus mata rantai pungli. Jangan biarkan calo merusak sistem yang sudah kami bangun,” tambahnya.
Informasi lengkap layanan administrasi kependudukan tersedia di situs resmi Disdukcapil Kota Bekasi: https://disdukcapil.bekasikota.go.id.
Taufik berharap program ini tak hanya memperbaiki layanan, tetapi juga membangun budaya pelayanan publik yang transparan dan bebas pungli. (IH)











