Inibekasi.com – Dunia perdagangan berjangka kembali diguncang kabar tak sedap. PT Didi Max Berjangka (Didimax) resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas dugaan praktik kotor manipulasi sistem eksekusi transaksi dan pemotongan dana sepihak.
Korban berinisial ZNB mengklaim mengalami kerugian fantastis mencapai USD 1.645.600 atau setara puluhan miliar rupiah.
Kuasa hukum ZNB dari Andara Gautama Lawfirm, Ahmad Ulil Aedi, menegaskan bahwa kerugian kliennya bukan disebabkan oleh risiko pasar biasa, melainkan akibat adanya indikasi permainan sistem di internal pialang yang sangat merugikan.
“Ini bukan sekadar risiko kerugian akibat dinamika pasar, melainkan ada indikasi kuat manipulasi harga eksekusi,” tegas Ulil.
3 Indikasi Dugaan Praktik Kotor Didimax berdasarkan berkas pengaduan ke Bappebti, berikut tiga poin utama kejanggalan sistem yang menimpa ZNB:
1. Manipulasi Harga Eksekusi (Slippage Janggal)
Pada 2 September 2026, ZNB melakukan tiga kali SELL XAUUSD (emas) masing-masing 8 lot di harga 4370 pada platform MetaTrader 5.
Namun, sistem Didimax hanya meloloskan satu transaksi di harga 4370, sedangkan dua transaksi lainnya mendadak “dilempar” ke harga 4340 (anjlok 30 poin). Selisih harga ekstrem di waktu yang sama ini langsung menyedot floating loss nasabah hingga USD 50.000 (sekitar Rp700 juta).
2. Misteri Pemotongan Dana USD 20.000
Saat seluruh posisi transaksi ditutup, dana equity akun nasabah mendadak terpotong USD 20.000 (sekitar Rp280 juta).
Padahal, biaya komisi resmi (fee) untuk total 89 lot transaksi yang dilakukan nasabah seharusnya hanya USD 2.670. Kuasa hukum mempertanyakan dasar pemotongan sisa dana belasan ribu dolar tersebut yang diduga tanpa kejelasan rincian.
3. Pengubahan Data Registrasi & Jeda Deposit
Proses administrasi juga disinyalir menyalahi aturan. Oknum admin Didimax diduga mengarahkan nasabah untuk mengubah profil pekerjaan saat registrasi online.
Selain itu, dana deposit puluhan ribu dolar yang ditransfer nasabah sempat digantung (delay) hingga lebih dari satu jam sebelum akhirnya bisa digunakan untuk trading.
Desak Audit Forensik dan Pencabutan Izin
Atas dugaan pelanggaran sistemik ini, pihak nasabah mendesak Bappebti untuk segera turun tangan melakukan audit forensik terhadap server dan sistem TI Didimax.
Nasabah juga menuntut pengembalian seluruh kerugian serta meminta regulator menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha jika dugaan praktik kotor ini terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh poin pengaduan masih merupakan klaim dari pihak pelapor yang menunggu hasil pemeriksaan resmi Bappebti. Pihak PT Didi Max Berjangka belum memberikan tanggapan resmi dan hak jawab tetap terbuka. (**)











