Example floating
Example floating
Berita

Toko Jual Miras Tanpa Izin Beredar, Pemkot Bekasi Dinilai Lamban Bertindak

Logo Ini Bekasi (1)
×

Toko Jual Miras Tanpa Izin Beredar, Pemkot Bekasi Dinilai Lamban Bertindak

Sebarkan artikel ini

Inibekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dibantu unsur TNI, Polri, dan Kecamatan Jatiasih, kembali menggelar operasi yustisi menindak peredaran minuman beralkohol ilegal.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, bersama Camat Jatiasih, Ashari, menyasar wilayah Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih.

“Langkah ini kami ambil karena banyak aduan warga soal penjualan miras yang semakin meresahkan. Ini kerap jadi pemicu tindak kriminal dan kenakalan remaja,” ujar Karto dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Karto menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras.

Hasilnya, petugas gabungan menyita 173 botol minuman beralkohol dari 16 merek berbeda yang dijual tanpa izin di sebuah toko di Jalan Swatantra IV, Jatirasa.

“Pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan resmi. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tegas Karto.

Karto memastikan bahwa operasi serupa akan digelar secara berkala.

“Kami ingin memastikan lingkungan kita aman, terutama bagi generasi muda. Ini soal masa depan mereka juga,” tandasnya.

Namun, di balik penindakan ini, muncul kritik dari sejumlah warga yang menilai pengawasan pemerintah masih lemah karena praktik penjualan ilegal terus berlangsung.

“Seharusnya ini bukan hanya penindakan sesekali. Harus ada pengawasan rutin dan sanksi tegas agar pelaku usaha tidak main-main,” pungkas salah satu warga yang enggan disebut namanya. (IH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *