Inibekasi.com — Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima instruksi untuk mengevaluasi seluruh konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah jatuh tempo.
“Pak Nusron, nanti cek dan teliti ya. Cek semua konsesi HGU, HGB yang sudah jatuh tempo, kembalikan ke negara,” tegas Presiden Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (5/5/2025).
Menanggapi arahan tersebut, Menteri Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses identifikasi terhadap tanah-tanah yang masuk kategori tanah telantar.
“Ini kita lihat, perintahnya adalah sudah berapa yang pernah dikasih, tapi jatuh tempo dan tidak diperpanjang. Ini yang kemudian diserahkan. Biasanya ini masuk dalam kategori tanah telantar yang diserahkan kepada Bank Tanah,” jelas Nusron Wahid .
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 40.000 hektare aset Bank Tanah yang sedang didiskusikan untuk dikonsolidasikan ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Aset Bank Tanah nanti yang sedang kami diskusikan, apakah bisa atau tidak untuk dikonsolidasikan ke dalam Danantara,” ujarnya.
Tanah-tanah tersebut berpotensi besar untuk dimanfaatkan dalam berbagai sektor prioritas pembangunan nasional, seperti pembangunan pabrik, perumahan, pangan, hingga energi terbarukan.
“Tanah tersebut berpotensi juga untuk digunakan dalam berbagai macam tujuan, seperti pembangunan pabrik, perumahan, pangan, hingga energi terbarukan,” tutur Menteri Nusron .
Menteri Nusron memastikan bahwa kajian mendalam akan dilakukan sebelum rencana pemanfaatan diluncurkan secara resmi.
“Nanti akan kita kaji, dan kita rilis semua ada berapa yang sudah dihitung,” pungkasnya.
Sidang Kabinet Paripurna ini juga diikuti oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, jajaran Menteri dan Wakil Menteri, serta Kepala Lembaga dalam Kabinet Merah Putih. (*)











