Example floating
Example floating
Bisnis

PPN 12 Persen: Kebijakan Instan dengan Konsekuensi Jangka Panjang

Logo Ini Bekasi (1)
×

PPN 12 Persen: Kebijakan Instan dengan Konsekuensi Jangka Panjang

Sebarkan artikel ini

Pemerintah sudah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

ppn 12 persen

INI BEKASI | Bekasi–Pemerintah sudah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Sebelumnya, tarif PPN ini sudah naik menjadi 11 persen pada April 2022. Jadi, tarif PPN yang sudah ada sejak 1983 dengan angka 10 persen akan digantikan.

Tapi tenang, ada pengecualian untuk tiga jenis barang, yaitu tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng curah Minyak Kita, yang masih tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

Menurut Yusuf Wibisono dari Next Policy, kebijakan ini seperti “jalan pintas” untuk meningkatkan penerimaan pajak yang selama ini stagnan dalam satu dekade terakhir.

“Tax ratio pada 2023 hanya sebesar 10,23 persen dari PDB, bahkan lebih rendah dibandingkan awal pemerintahan Presiden Jokowi pada 2015 yang sebesar 10,76 persen dari PDB,” ungkapnya dalam keterangannya pada Senin (23/12/2024).

Kenaikan tarif PPN jadi 12 persen diharapkan bisa bikin penerimaan PPN dalam negeri meningkat, karena itu penting banget buat pendapatan negara. Setelah tarif naik dari 10 persen jadi 11 persen pada 2022, penerimaan PPN melesat dari 3,25 persen PDB di 2021 jadi 3,51 persen PDB di 2022, dan terakhir mencapai 3,62 persen PDB di 2023.

Tapi sayangnya, kenaikan ini enggak diikuti dengan peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Penerimaan PPh sempat naik dari 4,10 persen PDB di 2021 menjadi 5,10 persen di 2022, tapi kemudian stagnan di 5,03 persen pada 2023, dan diperkirakan bakal turun jadi 4,70 persen PDB di 2024.

“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 seharusnya dibatalkan. Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif ini berpotensi tidak sepadan dengan dampaknya, mulai dari semakin lemahnya daya beli masyarakat, potensi inflasi, hingga meningkatnya kesenjangan ekonomi,” tegas Yusuf.

Menurut Perpres No. 76/2023 dan Perpres No. 201/2024, pemerintah punya rencana untuk meningkatkan pendapatan dari PPN dan PPnBM sampai Rp 61,5 triliun di tahun 2024. Dengan tarif yang naik jadi 12 persen, diharapkan target ini bisa melonjak jadi Rp 133,8 triliun pada tahun 2025.

Sebagian besar dari kenaikan tersebut diperkirakan bakal datang dari PPN dalam negeri, yang diprediksi bisa naik Rp 115,7 triliun. Ini jauh lebih besar dibandingkan dengan kenaikan Rp 31,0 triliun yang diharapkan di tahun 2024. Anehnya, target pendapatan PPnBM dalam negeri justru diperkirakan turun sebesar Rp 9,8 triliun.

“Secara implisit, target kenaikan pendapatan PPN dalam negeri yang tinggi sebagian adalah untuk mengkompensasi penurunan target pendapatan PPnBM dalam negeri,” kata Yusuf.

Yusuf juga menyoroti dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat, terutama kelas bawah dan menengah.

“Dengan kesenjangan ekonomi yang tinggi, optimalisasi penerimaan PPN seharusnya dilakukan tanpa menaikkan tarif. Pemerintah perlu fokus pada pemberantasan kejahatan perpajakan, seperti penggelapan omset penjualan dan restitusi fiktif, daripada membebankan tarif lebih tinggi kepada masyarakat,” tambahnya.

Kebijakan menaikkan tarif PPN di tengah penurunan target pendapatan PPnBM dinilai kontradiktif.

“PPN seharusnya menjadi alat untuk menciptakan keadilan fiskal, bukan sekadar sarana untuk mengejar penerimaan negara. Ironis jika pemerintah justru menurunkan target pendapatan PPnBM yang sejatinya ditujukan untuk barang mewah,” pungkas Yusuf Wibisono.[syaf]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *