Example floating
Example floating
Berita

Polres Bekasi Kota Ungkap Sindikat Perampasan Mobil Bermodus Debt Collector

Logo Ini Bekasi (1)
×

Polres Bekasi Kota Ungkap Sindikat Perampasan Mobil Bermodus Debt Collector

Sebarkan artikel ini

Inibekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus perampasan kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkap kronologi dan identitas para pelaku.

“Korban, saudari ARB, saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari kampus. Di tengah jalan, ia dihadang oleh lima orang yang secara bersama-sama mengelilingi dan memaksa menyerahkan kunci kendaraan,” jelas Kusumo dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025).

Para pelaku menggunakan modus intimidasi dengan dalih bahwa kendaraan korban masih memiliki tunggakan pembiayaan. Takut dengan tekanan tersebut, korban menyerahkan mobilnya tanpa perlawanan.

Penyelidikan cepat dari kepolisian berhasil mengamankan lima tersangka berinisial YA, M, SAR, MA, dan JEL. Mereka diketahui memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut.

“Dari pengakuan para tersangka, tindakan seperti ini sudah dilakukan enam hingga tujuh kali dalam satu bulan terakhir,” ungkap Kusumo.

Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Kendaraan hasil perampasan telah dikembalikan ke perusahaan pembiayaan, meski hanya satu dari para pelaku yang memiliki surat kuasa resmi.

“Yang membawa surat kuasa hanya satu orang. Sisanya tidak bisa menunjukkan legalitas. Kami akan memanggil pihak perusahaan pembiayaan terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Kusumo.

Kapolres juga menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayahnya. Melalui Operasi Berantas Jaya, Polres Metro Bekasi Kota terus meningkatkan pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi akan terus dilanjutkan untuk mencegah kejadian serupa terulang,” pungkas Kusumo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *