Example floating
Example floating
Berita

Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti, Warga Tangerang Apresiasi Layanan Terjadwal ATR/BPN

Logo Ini Bekasi (1)
×

Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti, Warga Tangerang Apresiasi Layanan Terjadwal ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Penerapan Pengukuran Terjadwal membuat masyarakat dapat memperoleh kepastian jadwal petugas melakukan pengukuran sejak permohonan didaftarkan. Melalui sistem tersebut, waktu tunggu pengukuran ditargetkan paling lama tujuh hari sehingga masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian antrean pengukuran tanah.

Pengalaman tersebut dirasakan Akmal Fadillah (30) saat mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kota Tangerang. Ia mengaku proses pengukuran hingga tersedianya Peta Bidang Tanah (PBT) berlangsung lebih cepat dari perkiraannya.

“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas pendaftaran tanah 25 Juli, pengukuran pada 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabari Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” cerita Akmal Fadillah dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Selasa (4/8/2026).

Akmal menjelaskan, dirinya baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 25 Juli 2026. Saat itu, petugas loket memberikan pilihan jadwal pengukuran berdasarkan ketersediaan waktu yang tersedia di Kantah Kota Tangerang.

“Saya ditawari petugas loket, mau tanggal 30 atau 31 Juli pengukurannya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur. Cepat sekali, waktunya pasti,” ungkap Akmal.

Pengalaman serupa dirasakan Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, ketika pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri. Ia memperoleh jadwal pengukuran setelah menyelesaikan proses administrasi dan kemudian menerima informasi bahwa PBT telah selesai dalam waktu relatif singkat.

“Saya masukin berkas 27 Juli. Setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin bidang tanahnya diukur. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya. Cepat sekali,” ujar Fitri.

Sebelum menggunakan layanan Pengukuran Terjadwal, Fitri mengaku sempat memperkirakan proses sertipikasi tanah akan membutuhkan waktu panjang. Kekhawatiran tersebut muncul karena ia sering mendengar pengalaman masyarakat mengenai antrean pengukuran tanah yang dapat memengaruhi lamanya proses pendaftaran.

“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami, masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah mengambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” pungkas Fitri.

Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui perbaikan sistem dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM). Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, layanan Pengukuran Terjadwal telah berjalan di 400 Kantah sejak akhir Maret 2026. Dari jumlah tersebut, Kantah Kota Tangerang tercatat telah melayani 606 permohonan, sedangkan Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan Pengukuran Terjadwal.

“Kalau masyarakat mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, dapat datang langsung tanpa menggunakan kuasa ke Kantor Pertanahan setempat dan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memperoleh kepastian jadwal pengukuran,” demikian penjelasan mengenai akses layanan tersebut.

Melalui perluasan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menargetkan proses pengukuran tanah menjadi lebih pasti dan mudah dipantau masyarakat. Kepastian jadwal tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan proses sertipikasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *