Inibekasi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan transformasi layanan pertanahan melalui penguatan sinergi dengan pemerintah daerah (Pemda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Provinsi Jawa Tengah. Langkah tersebut diarahkan untuk memberikan layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, terukur, dan mudah dipantau masyarakat.
Nusron mengatakan transformasi layanan pertanahan tidak dapat hanya mengandalkan pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, keterlibatan BPKAD dan PPAT menjadi bagian penting karena proses layanan pertanahan memiliki keterkaitan dengan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembuatan akta jual beli (AJB).
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron di Kudus, Jawa Tengah, dalam keterangan tertulis yang direrima pada Jumat (7/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri 309 peserta yang terdiri atas para Kepala BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah. Dalam forum itu, Nusron menekankan bahwa kualitas layanan pertanahan harus diukur berdasarkan kepastian proses dan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.
Nusron menjelaskan pemerintah perlu mengubah pola layanan yang selama ini membuat masyarakat tidak mengetahui secara pasti kapan permohonan mereka akan diproses. Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus melakukan penyederhanaan dan pembenahan sistem agar setiap tahapan layanan memiliki batas waktu yang jelas.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi, kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” terang Nusron.
Sebagai bagian dari transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, layanan tersebut akan diuji coba selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) sebelum diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.
Nusron menjelaskan target 10 hari tersebut dibangun melalui pembagian waktu pada setiap tahapan layanan. Proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, sedangkan penyelesaian proses di Kantah ditargetkan maksimal lima hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Nusron.
Selain Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal yang telah berjalan di 400 Kantah. Layanan tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja.
Nusron menjelaskan target waktu Pengukuran Terjadwal terdiri atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari. Sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian waktu yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam proses layanan pertanahan.
“Jadi, kalau masyarakat datang dan melakukan pembayaran SPS, maksimal tujuh hari sudah harus dilakukan pengukuran. Setelah itu, Peta Bidang Tanah paling lama lima hari harus selesai,” jelasnya.
Untuk memastikan layanan berjalan secara adil dan transparan, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem first in, first out dalam memproses permohonan masyarakat. Sistem tersebut mengatur agar permohonan yang masuk lebih dahulu diproses dan diselesaikan lebih dahulu sesuai urutan pengajuan.
Nusron menilai penerapan sistem tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya perlakuan berbeda terhadap pemohon. Dengan mekanisme yang terukur, setiap permohonan dapat dipantau berdasarkan tahapan dan waktu penyelesaiannya.
“Yang kita bangun adalah layanan yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, prosesnya harus terukur, transparan, dan dapat dipantau sehingga masyarakat mengetahui perkembangan permohonannya,” tegas Nusron.
Dalam kegiatan pengarahan tersebut, Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida. Kegiatan tersebut dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, dan diikuti seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Melalui transformasi layanan pertanahan tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, pasti, terukur, dan transparan. Penguatan kolaborasi dengan Pemda, BPKAD, dan PPAT juga diharapkan mampu mempercepat proses pertanahan sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat. (*)











