Example floating
Example floating
Opini

Kontestasi Makna “Mangkir” dalam Pemberhentian Dokter Piprim: Perspektif Linguistik Forensik

Logo Ini Bekasi (1)
×

Kontestasi Makna “Mangkir” dalam Pemberhentian Dokter Piprim: Perspektif Linguistik Forensik

Sebarkan artikel ini

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

mangkir hukum

Inibekasi.com | Setiap konflik administratif yang memasuki ruang publik kebanyakan berkembang menjadi konflik narasi. Dalam kasus pemberhentian seorang dokter konsultan (dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K)) yang menolak mutasi, istilah “mangkir” menjadi pusat perdebatan. Otoritas menyatakan bahwa yang bersangkutan “mangkir selama 28 hari”. Oleh karena itu melanggar disiplin berat. Sebaliknya, pihak yang diberhentikan memandang ketidakhadirannya sebagai konsekuensi dari mutasi yang dinilai tidak sesuai prinsip meritokrasi dan independensi profesi.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah istilah “mangkir” dalam konteks ini benar-benar bebas ambiguitas? Ataukah merupakan hasil konstruksi diskursif yang menyederhanakan situasi kompleks menjadi kategori tunggal? Apakah kategori tersebut lahir semata-mata dari penerapan norma administratif, atau juga dipengaruhi oleh relasi kekuasaan yang menentukan siapa berhak mendefinisikan pelanggaran? Selain itu, sejauh mana konteks sengketa mutasi dipertimbangkan dalam proses pelabelan tersebut? Jika konteks diabaikan, maka istilah “mangkir” berpotensi tidak hanya berfungsi sebagai istilah teknis, tetapi juga sebagai instrumen legitimasi yang menutup kemungkinan tafsir alternatif.

Secara leksikal, “mangkir” berarti tidak hadir tanpa alasan yang sah. Namun dalam bahasa hukum, istilah tidak hanya bermakna leksikal (kamus). Ia menjadi kategori normatif yang membawa konsekuensi sanksi (Tiersma, 1999). Dalam konteks ASN, istilah tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, penggunaan istilah tersebut secara normatif berimplikasi pada berlakunya konsekuensi hukum dalam kerangka rezim disiplin administratif yang telah ditetapkan.

Namun, dalam perspektif linguistik forensik menunjukkan bahwa makna hukum tidak pernah tertutup (Coulthard, Johnson, & Wright, 2017). Ia selalu berhubungan dengankonteks. Jika ketidakhadiran terjadi dalam situasi sengketa mutasi, maka muncul persoalan: apakah keberatan terhadap mutasi dapat dianggap sebagai “alasan yang sah”? Jika ruang sengketa masih terbuka, maka kategorisasi “mangkir” menjadi problematis secara semantik dan pragmatik.

Dalam teori tindak tutur, pelabelan bukan hanya deskripsi, tetapi tindakan performatif (Austin, 1962). Ketika institusi menyebut seseorang “mangkir,” ia tidak hanya menggambarkan realitas, tetapi menciptakan realitas hukum: yang mana individu tersebut menjadi subjek pelanggaran. Dalam konteks inilah pertanyaan tentang keadilan muncul: apakah tindakan klasifikasi itu telah mempertimbangkan seluruh konteks yang relevan?

Ketidakhadiran, Sengketa Mutasi, dan Produksi Kebenaran Institusional

Secara normatif, apabila mutasi telah ditetapkan secara sah dan belum dibatalkan melalui mekanisme hukum, maka kewajiban untuk melaksanakan tugas tetap berlaku. Dalam kerangka administrasi formal, ketidakhadiran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.Logika ini bertumpu pada asas legalitas dan kepastian hukum yang menghendaki setiap keputusan administratif dianggap sah dan mengikat sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh otoritas yang berwenang. Namun demikian, penerapan kategori pelanggaran tersebut tetap memerlukan pemahaman atau penafsiran yang cermat terhadap konteks faktual dan prosedural yang melatarbelakanginya.

Hal tersebut harus dipegang teguh, karena hukum tidak hanya berhubungan dengan teks regulasi, tetapi juga dalam praktik komunikasi. Bahasa institusional cenderung deklaratif, kategoris, dan merujuk pada otoritas formal. Pernyataan seperti “melanggar disiplin berat” atau “tidak hadir tanpa alasan sah” menciptakan kesan finalitas dan kepastian. Namun, kepastian pernyataan tersebut tidak selalu identik dengan kelengkapan representasi fakta sosial yang melatarbelakanginya. Bahasa yang terlalu menegaskan finalitas berpotensi menutup ruang dialog dan mengaburkan kompleksitas situasi yang sesungguhnya masih diperdebatkan.

Menurut van Leeuwen (2008), legitimasi dalam wacana institusional dibangun melalui otorisasi (rujukan pada aturan), rasionalisasi (argumentasi administratif), dan evaluasi moral. Dengan demikian, angka “28 hari” dalam narasi pemberhentian berfungsi sebagai strategi objektivasi, yang menghadirkan fakta kuantitatif untuk memperkuat kesan objektif.

Namun, dalam perspektif analisis wacana kritis, struktur bahasa semacam ini juga dapat berfungsi sebagai mekanisme penutupan makna (Fairclough, 1995; van Dijk, 1993). Ketika istilah “mangkir” digunakan tanpa membuka ruang pembahasan mengenai sengketa mutasi, maka bahasa tersebut menyederhanakan realitas kompleks menjadi satu kategori administratif. Akibatnya, dimensi konflik prosedural dan keberatan substantif yang mungkin menyertai keputusan tersebut tereduksi dalam satu label normatif yang tampak final. Dalam kondisi demikian, bahasa bukan hanya merepresentasikan peristiwa, melainkan turut membingkai batas-batas legitimasi atas peristiwa itu sendiri.

Di sisi lain, narasi resistensi memproduksi makna alternatif. Istilah seperti “mutasi paksa” atau “tidak sesuai meritokrasi” memindahkan fokus dari disiplin administratif ke legitimasi kebijakan. Dalam kerangka Foucault (1977), institusi memproduksi kebenaran administratif, sementara individu dapat memproduksi kebenaran tandingan. Kontestasi makna terjadi ketika dua produksi kebenaran ini bertemu. Dengan demikian, istilah “mangkir” bukan sekadar fakta administratif, melainkan titik temu antara kekuasaan institusional dan resistensi profesional.

Dalam konteks ini, bahasa menjadi arena di mana otoritas dan keberatan dinegosiasikan. Narasi institusional berupaya menegaskan stabilitas dan kepastian hukum, sedangkan narasi resistensi berupaya membuka kembali ruang problematisasi atas keputusan tersebut. Kedua narasi ini tidak hanya berbeda dalam isi, tetapi juga dalam orientasi normatifnya: yang satu berakar pada legitimasi prosedural, yang lain pada legitimasi moral dan profesional. Perbedaan orientasi ini memperlihatkan bahwa konflik yang tampak administratif sesungguhnya juga merupakan konflik epistemologis tentang siapa yang berhak mendefinisikan kebenaran.

Dalam perspektif linguistik forensik, pertemuan dua kebenaran tersebut menegaskan bahwa makna hukum selalu bersifat intersubjektif dan kontekstual. Ia terbentuk melalui interaksi antara teks regulatif, praktik kelembagaan, dan pengalaman subjek yang terdampak. Oleh karena itu, analisis terhadap istilah “mangkir” tidak cukup berhenti pada kepatuhan terhadap norma tertulis, tetapi harus mempertimbangkan bagaimana istilah itu diproduksi, disirkulasikan, dan dipahami dalam ruang publik. Di situlah letak pentingnya memahami dan menafsirkan bahasa sebagai praktik kekuasaan sekaligus sebagai medium kemungkinan kritik.

 

Bahasa, Kekuasaan, dan Dimensi Etika Keadilan

Bahasa hukum tidak pernah netral. Ia membentuk kategori, mengklasifikasikan subjek, dan menghasilkan konsekuensi sosial. Ketika seseorang dikategorikan “mangkir,” ia ditempatkan dalam posisi subjek yang menyimpang. Proses ini mencerminkan relasi kekuasaan–pengetahuan (Foucault, 1972). Dalam relasi tersebut, pengetahuan yang dilegitimasi oleh institusi berfungsi sebagai dasar untuk menetapkan standar normalitas dan deviasi. Akibatnya, kategori hukum tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga membentuk identitas sosial dan persepsi publik terhadap individu yang dikenai label tersebut.

Institusi memiliki kewenangan untuk mendefinisikan tindakan sebagai “pelanggaran disiplin berat.” Namun kewenangan tersebut tidak berarti bebas dari evaluasi etis. Keadilan tidak hanya ditentukan oleh kesesuaian terhadap aturan tertulis, tetapi juga oleh proporsionalitas, konteks, dan proses komunikasi (Habermas, 1996). Dengan demikian, setiap keputusan administratif perlu dipahami sebagai tindakan normatif yang berdampak pada martabat dan reputasi individu. Evaluasi etis menjadi penting untuk memastikan bahwa penerapan kategori hukum tidak melampaui tujuan regulatifnya dan tetap sejalan dengan prinsip keadilan substantif.

Bahasa hukum yang terlalu rigid berisiko mengaburkan dimensi sosial dan moral suatu peristiwa. Sebaliknya, bahasa moral tanpa landasan regulatif dapat menjadi subjektif. Oleh karena itu, keseimbangan antara kepastian hukum dan sensitivitas konteks menjadi kunci.Keseimbangan ini menuntut adanya keterbukaan interpretatif tanpa mengorbankan prinsip legalitas yang menjadi fondasi tata kelola administrasi. Dalam praktiknya, hal tersebut berarti bahwa setiap pelabelan hukum perlu disertai pertimbangan rasional yang transparan serta pengakuan atas kompleksitas situasi yang melatarbelakanginya.

Oleh karena itu, jika istilah “mangkir” digunakan tanpa mempertimbangkan adanya sengketa mutasi, maka bahasa berpotensi menjadi instrumen dominasi simbolik. Ia menutup ruang interpretasi dan memperkuat posisi institusi. Namun jika seluruh prosedur telah ditempuh secara adil, dan istilah tersebut sesuai definisi normatif, maka penggunaannya dapat dipandang sebagai wujud konsistensi hukum. Pertanyaannya adalah: apakah hal tersebut adil?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara simplistik. Namun, harus dianalisis melalui hubungan antara bahasa, prosedur, dan dampak sosial. Bahasa menentukan bagaimana suatu tindakan diklasifikasikan, prosedur menentukan legitimasi formalnya, dan dampak sosial menunjukkan konsekuensi nyata dari klasifikasi tersebut. Ketiganya saling berhubungan dalam membentuk persepsi publik tentang keadilan atau ketidakadilan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap istilah “mangkir” perlu mempertimbangkan bukan hanya kesesuaian normatif, melainkan juga implikasi sosial dan simbolik yang ditimbulkannya.

Keadilan sebagai Proses Diskursif dan Tanggung Jawab Bahasa Publik

Setiap keputusan administratif yang dipublikasikan melalui bahasa selalu membuka ruang interpretasi. Tidak ada istilah hukum yang sepenuhnya steril dari konteks sosial. Makna suatu istilah hukum senantiasa dibentuk oleh situasi konkret, relasi kekuasaan, dan pengalaman para pihak yang terlibat. Dalam proses tersebut, bahasa tidak hanya menyampaikan keputusan, tetapi juga membingkai cara keputusan itu dipahami dan dinilai. Oleh karena itu, transparansi dan kehati-hatian dalam penggunaan istilah hukum menjadi bagian integral dari praktik administrasi yang berkeadilan.

Makna “mangkir” dalam kasus ini bergantung pada banyak faktor: status hukum mutasi, proses komunikasi internal, transparansi prosedur, serta persepsi publik. Bahasa menentukan bagaimana realitas dipahami: apakah sebagai pelanggaran disiplin, atau sebagai bentuk resistensi terhadap kebijakan yang dipersoalkan legitimasi moralnya. Perbedaan cara memahami realitas tersebut menunjukkan bahwa istilah hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berinteraksi dengan dinamika sosial dan institusional yang melingkupinya. Ketika konteks tidak diartikulasikan secara memadai, publik cenderung menerima label normatif sebagai kebenaran tunggal tanpa mempertanyakan latar belakangnya. Oleh sebab itu, analisis terhadap istilah “mangkir” perlu mempertimbangkan dimensi interpretatif yang memungkinkan adanya lebih dari satu pemahaman atas peristiwa yang sama.

Linguistik forensik menegaskan bahwa hukum bukan hanya sistem norma, melainkanjuga praktik (penggunaan) bahasa (Gibbons, 2003; Shuy, 2008). Oleh karena itu, keadilan tidak hanya persoalan aturan tertulis, melainkan juga persoalan artikulasi. Cara suatu keputusan dirumuskan, dikomunikasikan, dan dipublikasikan turut menentukan bagaimana keputusan tersebut dipahami dan dinilai oleh publik. Dengan demikian, kualitas bahasa yang digunakan dalam praktik hukum menjadi bagian integral dari kualitas keadilan itu sendiri.

Kepastian hukum memang penting untuk menjaga konsistensi administrasi. Namun kepastian yang tidak mempertimbangkan kompleksitas situasi dapat menciptakan persepsi ketidakadilan. Dalam ruang publik, istilah “mangkir” tidak hanya dibaca sebagai kategori teknis, tetapi juga sebagai penilaian moral terhadap integritas profesional. Label tersebut berpotensi membentuk opini publik yang melampaui konteks administratif yang sebenarnya masih diperdebatkan. Oleh karena itu, sensitivitas terhadap dampak simbolik bahasa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab institusional dalam mengomunikasikan keputusan hukum.

Dengan demikian, keadilan dapat dipahami sebagai praktik diskursif yang diwujudkan melalui penggunaan bahasa secara reflektif, transparan, dan proporsional. Keadilan teraktualisasi ketika artikulasi normatif tidak hanya menegaskan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi pertimbangan konteks dan rasionalitas publik. Sebaliknya, keadilan berpotensi tereduksi ketika bahasa digunakan secara simplifikatif dan menutup kemungkinan interpretasi alternatif. Dalam kondisi demikian, bahasa bukan hanya berfungsi sebagai medium klarifikasi, melainkan sebagai instrumen penegasan sepihak atas makna. Oleh karena itu, kualitas diskursus institusional menjadi indikator penting dalam menilai kualitas keadilan substantif. Kesadaran atas dimensi diskursif ini mendorong praktik hukum yang tidak hanya patuh pada teks, tetapi juga peka terhadap dinamika sosial yang melingkupinya.

Kontestasi makna atas istilah “mangkir” memperlihatkan bahwa bahasa adalah medan kekuasaan. Ia dapat menjadi sarana kepastian hukum, tetapi juga dapat menjadi instrumen dominasi kekuasaan. Oleh karena itu, setiap penggunaan istilah hukum dalam ruang publik memuat tanggung jawab etis. Kata-kata tidak pernah netral, namun membawa kuasa untuk menentukan siapa yang patuh dan siapa yang melanggar. Kesadaran atas dimensi ini menuntut kehati-hatian dalam setiap proses kategorisasi hukum yang berdampak pada martabat dan reputasi individu. Dalam praktik administrasi modern, transparansi dan akuntabilitas bahasa menjadi bagian tak terpisahkan dari prinsip good governance. Dengandemikian, kualitas keadilan suatu keputusan tidak hanya tercermin dari kepatuhan terhadap norma, tetapi juga dari cara norma tersebut diartikulasikan dan dipertanggungjawabkan di ruang publik.

Dalam konteks ini, peran pejabat publik menjadi krusial karena setiap keputusan administratif tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga mencerminkan kehendak politik(political will) dalam menjalankan prinsip tata kelola yang adil dan transparan. Kehendak politik yang berorientasi pada integritas menuntut agar setiap kebijakan dan sanksi administratif diputuskan melalui prosedur yang akuntabel serta dikomunikasikan dengan bahasa yang jernih dan proporsional. Pejabat publik tidak hanya bertanggung jawab atas legalitas keputusan, tetapi juga atas legitimasi sosialnya. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menentukan dan menetapkan suatu keputusan menjadi bagian dari etika jabatan, agar bahasa yang digunakan tidak mempersempit ruang dialog, melainkan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *