Inibekasi.com — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah kantor PT. CIA, sebuah perusahaan swasta penyedia alat olahraga, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, mulai pukul 10.00 hingga 19.00 WIB di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Tindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Haryono.
“Tim penyidik menyita 40 bundel dokumen berisi data transaksi dan catatan keuangan yang berkaitan dengan pengadaan alat olahraga,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Riyan Anugerah, dalam keterangannya kepada media, Jumat (23/5/2025).
Riyan menjelaskan bahwa dokumen yang disita mencakup pemesanan barang dan laporan keuangan milik perusahaan, yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat yang dilaksanakan oleh Dispora Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial M.A.R., A.M., dan A.Z. Penetapan tersebut dilakukan setelah ditemukan cukup bukti atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan anggaran.
“Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Semua masih berlangsung,” tegas Riyan.
Kejari memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (IH)











