Kota Bekasi

Bekasi Barat Kekurangan Lahan Pemakaman, Pemkot Diminta Cari Solusi

Inibekasi.com – Keterbatasan lahan pemakaman umum menjadi persoalan yang perlu segera ditangani Pemerintah Kota Bekasi, khususnya di wilayah Bekasi Barat. Padatnya penduduk dan terbatasnya kapasitas tempat pemakaman umum (TPU) membuat sebagian keluarga menghadapi kesulitan ketika harus mencari lokasi pemakaman bagi anggota keluarga yang meninggal dunia.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Gilang Esa Mohamad, menilai pemerintah daerah perlu memprioritaskan pengadaan dan perluasan lahan pemakaman agar masyarakat Bekasi Barat memperoleh akses terhadap tempat peristirahatan terakhir yang layak dan tidak terlalu jauh dari tempat tinggal mereka.

“Orang Bekasi Barat itu kalau misalkan menguburkan, itu sangat kesulitan kan? Karena posisinya jauh. Kita kalau enggak ke Jakarta, ke Purwakarta,” ujar Gilang dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Menurut Gilang, kebutuhan lahan pemakaman harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Ia mendorong Pemerintah Kota Bekasi agar tidak hanya mengandalkan kapasitas TPU yang sudah tersedia, tetapi juga menyiapkan lahan tambahan sesuai kebutuhan penduduk.

“Makanya saya berharap TPU yang sekarang ada itu dibelanjakan lahan. Karena itu sangat urgen, dan juga masyarakat di Bekasi Barat ini kan padat penduduk, Bekasi Barat penduduk gede,” katanya.

Gilang menjelaskan bahwa dirinya telah mendorong pembahasan mengenai kebutuhan lahan pemakaman sejak masih bertugas di Komisi II DPRD Kota Bekasi. Ia berharap pemerintah daerah dapat menyusun langkah konkret agar persoalan tersebut tidak terus membebani keluarga yang sedang berduka.

“Ini jadi bisa negara itu, memper- menyiapkanlah tempat peristirahatan terakhir oleh masyarakat,” tutur Gilang.

Lahan Tambahan Perlu Dikaji Serius

Gilang menyebut terdapat sejumlah usulan atau peluang lahan yang dapat dikaji untuk memenuhi kebutuhan pemakaman, termasuk usulan lahan di kawasan Kota Baru. Namun, ia menegaskan bahwa ketersediaan lahan harus ditindaklanjuti melalui perencanaan yang matang dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

“Ada lahan beberapa, kayak kemarin di Kota Baru tuh ngajuin sekitar ada 500 apa 800 meter apa 1.000 gitu ya. Cuma, memang tadi saya sampaikan, memang harus secara serius digarap sama Dinas Perkimtan kan?” ucapnya.

Ia menekankan bahwa pengadaan tanah menggunakan anggaran daerah harus berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, pembelian lahan perlu diarahkan pada fasilitas publik yang memberikan manfaat langsung, termasuk pemakaman umum bagi penduduk di wilayah yang mengalami keterbatasan ruang.

“Karena ini belanja tanah ini harus yang menyentuh masyarakat, jangan belanja-belanja tanah yang masyarakat juga enggak punya manfaat,” kata Gilang.

TPU Pejuang Disebut Sudah Penuh

Selain mendorong pengadaan lahan baru, Gilang menyoroti kondisi TPU di kawasan Pejuang yang menurut keterangannya sudah mengalami kelebihan kapasitas. Ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi kemungkinan perluasan area pemakaman tersebut, sekaligus mencari alternatif lokasi lain yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Bekasi Barat.

“Pejuang itu, bukan Harapan Indah. Iya, ya itu sekarang udah overload,” ujarnya ketika membahas kondisi TPU yang berada di kawasan Pejuang.

Gilang berpandangan bahwa perluasan TPU dapat menjadi salah satu pilihan apabila kondisi lahan di sekitar lokasi memungkinkan. Ia juga mencontohkan kawasan Kota Bintang sebagai salah satu wilayah yang dapat ditelusuri untuk mengetahui kemungkinan ketersediaan tanah di sekitar area pemakaman yang sudah ada.

“Menurut saya kalau cari lahan ada atau cari alternatif, jadi lahan yang sudah wakaf, sebelahnya kan banyak tanah kosong nih, kayak contoh di Kota Bintang,” katanya.

Usulkan Kebutuhan Lahan hingga Satu Hektare

Untuk menjawab persoalan kapasitas pemakaman, Gilang mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kebutuhan lahan hingga satu hektare. Usulan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pendataan kapasitas TPU, proyeksi kebutuhan pemakaman, serta kajian teknis mengenai ketersediaan dan kelayakan lahan.

“Kalau bisa sehektar, sehektar,” ujar Gilang saat ditanya mengenai perkiraan kebutuhan lahan untuk TPU Pejuang.

Ia juga menggambarkan kondisi pemakaman yang dinilainya sudah memerlukan perhatian. Namun, tingkat kapasitas dan kondisi aktual TPU tetap perlu dikonfirmasi melalui data resmi dari pengelola maupun perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan pemakaman.

“Karena kan sekarang hari ini ditumpuk-tumpuk mayatnya,” ucapnya.

Pemanfaatan PSU Pengembang Jadi Alternatif

Gilang turut mendorong Pemerintah Kota Bekasi menelusuri kemungkinan pemanfaatan lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari kawasan pembangunan perumahan atau pengembangan properti untuk mendukung kebutuhan fasilitas publik, termasuk pemakaman. Menurutnya, penelusuran dapat dilakukan terhadap lokasi, peruntukan, serta status penyerahan PSU yang berkaitan dengan pembangunan di wilayah Bekasi Barat.

“Apalagi kita harus cek, apakah, kayak contoh nih, di Bekasi Barat yang terkenal kan Kota Bintang, kita cek PSU-nya di Kota Bintang itu ke mana?” katanya.

Ia menilai pemerintah dapat memeriksa apakah terdapat lahan PSU yang secara hukum, tata ruang, dan teknis memungkinkan untuk dialokasikan bagi kebutuhan pemakaman. Langkah tersebut, menurutnya, perlu melibatkan perangkat daerah terkait agar keputusan pemanfaatan lahan tidak bertentangan dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

“Nah, Kota Bintang suruh arahin aja belanja tanah kuburan, kan bisa. Itu ada di Dinas Tata Ruang dan juga Wali Kota sih,” tutur Gilang.

Gilang juga mengingatkan bahwa penyediaan fasilitas publik oleh pengembang perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dokumen perizinan masing-masing kawasan. Ia mengaku pernah membahas persoalan penyediaan lahan pemakaman saat bertugas di Komisi II DPRD Kota Bekasi, tetapi mengakui belum mengingat secara terperinci aturan yang mengatur persentase lahan tersebut.

“Jadi dari beberapa tanah yang digunakan oleh pengembang, oleh apa, itu berapa persennya itu harus tanah kuburan TPU,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai kewajiban penyediaan lahan pemakaman perlu merujuk pada regulasi yang tepat agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, koordinasi antara DPRD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), perangkat daerah bidang tata ruang, serta pemerintah kota dinilai penting untuk memetakan kebutuhan dan menentukan langkah penyelesaian.

“Ada regulasinya, cuma saya enggak begitu hafal ya. Waktu saya di Komisi II sih sempat kita bahas juga itu,” ujar Gilang.

Pemkot Bekasi Perlu Menentukan Langkah Konkret

Persoalan keterbatasan lahan pemakaman di Bekasi Barat membutuhkan tindak lanjut melalui pendataan kapasitas TPU, pemetaan lahan potensial, dan perhitungan kebutuhan jangka panjang. Pemerintah Kota Bekasi juga perlu mengkaji kemungkinan perluasan TPU yang sudah ada serta opsi pengadaan lahan baru, termasuk menelusuri status dan peruntukan PSU di kawasan pengembangan.

Dorongan tersebut menempatkan kebutuhan pemakaman sebagai bagian dari pelayanan publik yang perlu direncanakan seiring pertumbuhan penduduk. Kepastian mengenai lokasi, luas lahan, ketersediaan anggaran, dan jadwal pelaksanaan akan menjadi faktor penting agar upaya penyediaan tempat pemakaman tidak berhenti pada wacana.

Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disampaikan, usulan pengadaan lahan hingga satu hektare dan pemanfaatan alternatif lahan masih merupakan dorongan dari Gilang Mohamad. Keputusan mengenai lokasi, luas lahan, anggaran, serta rencana perluasan TPU perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pemerintah Kota Bekasi dan dinas terkait.

Exit mobile version