INIBEKASI.COM – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Kota Bekasi (DPP GMKB) angkat bicara terkait kasus yang menjerat seorang videografer profesional, Amsal Christy Sitepu, dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ketua Umum DPP GMKB, Nicolous Yuliano Ridwan, yang juga dikenal sebagai praktisi ekonomi kreatif, menilai perkara ini menjadi contoh nyata bagaimana cara pandang hukum terhadap industri kreatif masih sangat problematik, bahkan berpotensi cacat secara nalar.
“Terus terang, saya tertawa miris melihat logika perkara ini. Bagaimana mungkin ide, proses kreatif, editing, cutting, dubbing, dan keseluruhan kerja intelektual seorang videografer dianggap seolah-olah tidak punya nilai? Ini bukan sekadar keliru, ini berbahaya bagi masa depan ekonomi kreatif kita,” tegas Nicolous.
Menurut Nicolous, ada kekeliruan mendasar ketika produk kreatif diperlakukan seperti barang belanja konvensional yang bisa dinilai semata-mata dari komponen fisik yang terlihat. Padahal, dalam dunia ekonomi kreatif, nilai utama justru lahir dari gagasan, keahlian, pengalaman, estetika, waktu produksi, kemampuan teknis, dan kualitas eksekusi.
“Ekonomi kreatif adalah karya. Dan karya harus memiliki nilai. Yang dibayar dalam industri ini bukan hanya kamera atau clip on, tapi otak, rasa, jam terbang, konsep, revisi, eksekusi, dan tanggung jawab profesional. Kalau logika hukumnya menyederhanakan itu semua menjadi ‘harusnya gratis’, maka yang sedang dibunuh bukan hanya satu profesi, tetapi seluruh ekosistem kreatif,” lanjutnya.
DPP GMKB menilai, apabila tuduhan dibangun hanya dengan pendekatan bahwa ide, editing, dan proses kreatif tidak pantas dihargai, maka hal itu menunjukkan adanya kegagalan memahami struktur biaya dan nilai dalam industri kreatif modern.
Dalam praktik profesional, sebuah video profil bukan sekadar hasil rekaman beberapa menit, melainkan produk yang melibatkan: Riset dan penyusunan konsep, Penulisan alur atau narasi visual, pengambilan gambar, penataan audio, editing, color grading, dubbing, komunikasi dengan klien, revisi, mobilisasi tim, serta tanggung jawab hasil akhir.
Jika seluruh proses itu dianggap “GRATIS”, maka menurut Nicolous, negara sedang mengirim pesan yang sangat buruk kepada anak-anak muda kreatif di Indonesia, bahwa karya boleh dipakai, tapi kreatornya tidak perlu dihargai.
“Ini yang berbahaya. Jangan sampai hukum berubah menjadi alat yang memiskinkan profesi kreatif. Jangan sampai negara justru memberi pesan bahwa kerja kreatif itu bisa diperas, dipakai, lalu ketika dibayar secara profesional justru dianggap kejahatan,” ujarnya.
DPP GMKB juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dibedakan secara jelas antara, dugaan penyalahgunaan kewenangan anggaran oleh pejabat/penyelenggara kebijakan, dano Honor profesional yang diterima pelaku usaha kreatif atas pekerjaan yang memang dikerjakan dan disepakati.
Menurut organisasi tersebut, jika pekerjaan telah dilakukan, hasilnya ada, disepakati para pihak, bahkan diterima pengguna jasa, maka persoalan hukumnya tidak bisa serta-merta dibangun dengan logika simplistis bahwa nilai karya terlalu mahal menurut tafsir sepihak.
“Kalau ada dugaan masalah administrasi, prosedur anggaran, atau tata kelola, silakan dibuka secara terang. Tapi jangan pelaku kreatif dijadikan kambing hitam hanya karena aparat atau penegak hukum tidak paham cara kerja industri kreatif,” kata Nicolous.
DPP GMKB memandang kasus ini harus menjadi alarm nasional bagi perlindungan pekerja kreatif di Indonesia. Sebab bila dibiarkan, maka ke depan: videografer, desainer grafis, editor, content creator, animator, fotografer, copywriter,hingga pekerja digital lainnya dapat dengan mudah dikriminalisasi hanya karena hasil kerjanya dianggap “tidak terlihat” secara kasat mata oleh orang yang tidak memahami dunia kreatif.
“Jangan hukum kreativitas dengan kebodohan perspektif. Negara harus belajar menghargai intellectual labor. Karena bangsa yang tidak menghargai karya, pada akhirnya hanya akan menjadi konsumen, bukan pencipta,” tutup Nicolous Yuliano Ridwan.











