Inibekasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Masyarakat Tanya ATR/BPN (MasNya ATR/BPN) pada Kamis (1/10/2026).
Program tersebut menjadi wadah interaktif bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai layanan pertanahan secara real time melalui akun TikTok resmi Kementerian ATR/BPN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa MasNya ATR/BPN dirancang untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pengurusan sertipikat tanah.
Program ini diharapkan membantu masyarakat memahami prosedur sebelum mendatangi Kantor Pertanahan.
“MasNya ATR/BPN itu adalah masyarakat bertanya kepada ATR/BPN mengenai prosedur, biaya, waktu atau apa pun terkait dengan pengurusan sertipikat tanah. Jadi ini untuk mengedukasi masyarakat, agar masyarakat benar-benar paham ketika ke Kantor Pertanahan itu apa yang harus dilakukan,” ujar Uunk Din Parunggi di Media Center Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Program yang diinisiasi oleh Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN tersebut juga diarahkan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap informasi layanan pertanahan secara langsung. Edukasi melalui kanal resmi diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri dan mengurangi ketergantungan terhadap pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan atau percepatan layanan.
“Kita juga harapkan dengan adanya edukasi ini masyarakat bisa langsung datang sendiri ke Kantor Pertanahan dan sudah tidak merasa bingung,” tutur Uunk Din Parunggi.
MasNya ATR/BPN disiarkan secara langsung melalui akun TikTok resmi Kementerian ATR/BPN setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00–11.00 WIB. Format dialog interaktif tersebut memungkinkan pengguna TikTok menyampaikan pertanyaan secara langsung sehingga informasi mengenai prosedur, waktu, biaya, dan berbagai layanan pertanahan dapat dijelaskan dalam siaran.
Pelaksanaan program tersebut melibatkan Muhammad Akbar dari Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN sebagai host. Ia bertugas mengarahkan pembahasan dan membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat selama siaran langsung berlangsung.
“Saya harapkan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program MasNya ATR/BPN ini secara baik untuk menanyakan apa pun itu terkait dengan sertipikat tanah. Namun, lain halnya dengan pengaduan karena sudah ada kanalnya sendiri,” lanjut Uunk Din Parunggi.
Kehadiran MasNya ATR/BPN juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi Kementerian ATR/BPN tanpa harus terlebih dahulu datang ke Kantor Pertanahan untuk menanyakan hal-hal dasar. Pemisahan antara layanan informasi dan kanal pengaduan menjadi bagian penting agar masyarakat menggunakan saluran sesuai kebutuhan masing-masing.
Respons masyarakat terlihat sejak pelaksanaan live perdana MasNya ATR/BPN. Ratusan pengguna mengikuti siaran tersebut dan menyampaikan berbagai komentar serta pertanyaan yang berkaitan dengan persoalan pertanahan yang mereka hadapi.
“Terima kasih penjelasannya, sangat jelas sekali. Saya dukung ini karena jadi transparan semua prosesnya,” ujar salah satu penanya dari Jawa Timur, Mba’Cik Verandys.
Peluncuran MasNya ATR/BPN memperluas kanal komunikasi Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat melalui platform digital yang digunakan secara luas. Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai layanan pertanahan secara langsung sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai prosedur pengurusan sertipikat tanah.
“MasNya ATR/BPN itu adalah masyarakat bertanya kepada ATR/BPN mengenai prosedur, biaya, waktu atau apa pun terkait dengan pengurusan sertipikat tanah,” ujar Uunk Din Parunggi.
Dengan jadwal siaran setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00–11.00 WIB, MasNya ATR/BPN diarahkan menjadi salah satu sarana edukasi pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara rutin. Program tersebut sekaligus mendorong masyarakat memahami proses layanan pertanahan melalui informasi resmi sebelum mengajukan layanan di Kantor Pertanahan.











