Inibekasi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 811 sertipikat tanah hasil program Konsolidasi Tanah di kawasan Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (10/05/2025).
Sertipikat tersebut merupakan hasil penataan ulang atas lahan yang dikenal masyarakat sebagai “tanah tutupan Jepang”, yang sebelumnya digunakan oleh tentara Jepang pada masa pendudukan sekitar tahun 1943 hingga 1945.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, menjelaskan bahwa tanah yang berhasil dikonsolidasi mencakup sekitar 70 hektare. Wilayah tersebut telah ditata kembali untuk berbagai peruntukan, termasuk lahan pertanian, permukiman, serta fasilitas sosial dan umum.
“Tanah itu sekarang sudah ditata kembali, mau itu lahan pertanian atau non pertanian. Kalau di sini komplit, ada pertaniannya, ada non pertaniannya, ada permukimannya ditata. Yang mana untuk pertanian, yang mana untuk rumah penduduk, rumah tempat tinggal, kemudian juga fasilitas sosial dan fasilitas umumnya,” kata Embun Sari dalam keterangan tertulis yang diterima.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
“Proses konsolidasi tanah ini tidak akan berjalan baik tanpa dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah, yang juga dijadwalkan hadir dalam acara penyerahan sertipikat yang dilaksanakan di Kantor Lurah Parangtritis,” ungkapnya.
Selain menyerahkan sertipikat hasil Konsolidasi Tanah, di hari yang sama Menteri ATR/Kepala BPN juga dijadwalkan mengunjungi Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.
“Menteri Nusron akan memberikan arahan kepada jajaran pengurus pusat dan pengurus daerah Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-Agraria) yang sedang melaksanakan Musyawarah Nasional,” pungkasnya.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Parangtritis, baik dari segi kepastian hukum atas kepemilikan tanah maupun peningkatan kualitas hidup melalui pemanfaatan lahan yang lebih optimal. (IH)











